PEMASASANGAN BALIHO TAHUN ANGGARAN 2026
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DD TAHAP IV,V,VI DI BULAN JUNI TAHUN 2026
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DD TAHAP I,II,DAN III DI BULAN MEI TAHUN 2026
KEGIATAN POSYANDU TAHUN ANGGARAN 2026 DESA SUKAWANA, KEC. KINTAMANI, KAB. BANGLI
Profil Desa
PELAKSANAAN BULAN BAHASA BALI VIII TAHUN 2026
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DD TAHAP XII DI BULAN DESEMBER TAHUN 2025
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DD TAHAP XI DI BULAN NOVEMBER TAHUN 2025
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DD TAHAP X DI BULAN OKTOBER TAHUN 2025
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Artikel Terkini
-
Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Desa dimasa lampau—menyitir Rosyidi Ranggawidjaya— merupakan komunitas sosial dan merupakan pemerintahan asli bangsa Indonesia yang keberadaannya telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Bahkan terbentuknya Indonesia mulai dari pedesaan. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan. Jika dibandingkan jumlah kota dan desa, perbandingannya akan lebih ...
-
UU No. 6/20014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK, dimana Desa diposisikan sebagai “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat. Dalam NAWACITA, khususnya Nawa Cita ke-tiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”, Pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai Desa yang maju, ...
-
Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik. Baca selengkapnya ...
-
Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah ...
-
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. Baca selengkapnya ...
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...
-
Dahulu kala di kaki Gunung Wangun Urip hidup seorang gadis yang selama hidupnya belum menikah, karena perempuan tersebut belum menikah perempuan itu dikenal dengan nama Daa Tua, yang artinya Gadis Tua, dia hidup di sekitar hutan dan karena dihuni oleh gadis tua, hutan sekitar itupun disebut dengan nama Tanah Daa, di tempat inilah perempuan itu menetap serta pekerjaannya adalah merabas hutan, jika hutan sudah dibersihkan dan layak ditanami maka perempuan itu menanaminya dengan tanaman bawang putih atau kesuna, itulah pekerjaannya tiap saat, ...
-
Struktur Organisasi LPM Desa Susut ...
-
Om Swastyastu,
Selamat Datang kami ucapkan kepada Bapak/Ibu/Sdr./i semua yang telah berkunjung ke website resmi Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Website ini kami kembangkan memanfaatkan platform OpenSID. Sebagai media komunikasi dengan masyarakat, baik warga Desa Sukawana, maupun semua kalangan yang berkepentingan dengan desa.
Sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, kami berharap website ini bisa menjadi media yang menjembatani antara Pemerintah Desa, Masyarakat ...
-
Visi dan Misi Desa Sukawana
Visi Desa Sukawana
“Mewujudkan masyarakat Desa Sukawana yang adil, jujur, dan sejahtera, dengan tetap berusaha mensejajarkan kemampuan diri dengan lingkungan sekitarnya bersama masyarakat serta memperdayakan potensi Desa yang ada”
Misi Desa Sukawana
Berdasarkan pertimbangan potensi dominan, permasalahan utama dan kebutuhan desa, maka ditetapkan Misi Desa Sukawana sebagai berikut :
Meningkatkan ketakwaan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dengan berlandaskan konsep Tri Hita ...