PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT ) DD TAHAP V DI BULAN MEI TAHUN 2025
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DD TAHAP IV BULAN APRIL DESA SUKAWANA TAHUN 2025
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DD TAHAP I,II,III DI BULAN MARAET DESA SUKAWANA TAHUN 2025
PEMASANGAN BALIHO REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN APBDES TAHUN 2025
BULAN BAHASA BALI DENGAN TEMA JAGAT KERTI JAGRA HITA SAMASTA TAHUN 2025
MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES TAHUN 2024
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DD DESA SUKAWANA BULAN DESEMBER TAHAP XII TAHUN 2024
PEMBINAAN 10 PROGRAM POKOK PKK TAHUN ANGGARAN 2024
PELATIHAN KELOMPOK TANI SUBAK ABIAN PUJUNG SARI TAHUN 2024
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DD DESA SUKAWANA TAHAP XI TAHUN 2024
Artikel Terkini
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...
-
Pembangunan merupakan suatu upaya terencana yang dilakukan oleh suatu negara sebagai proses perubahan menuju keadaan yang lebih baik. Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan pembangunan infrastruktur jalan adalah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Untuk mencapai kehidupan massyarakat yang adil, makmur dan sejahtera Perbekel Desa Sukawana" I KETUT NONOG " menghimbau agar di Tahun 2019 dilaksanakan kegiatan pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Sukawana, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, tepatnya ada di Banjar Dinas ...
-
Kegiatan Posyandu yang telah dilaksanakan setiap bulan di Desa Sukawana, sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan anak-anak khususnya yang ada di Desa Sukawana, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Kegiatan Posyandu di ikuti oleh setiap ibuk-ibuk yang mempunyai Balita dan di laksanakan di masing-masing Banjar Dinas yang ada di wilayah Desa Sukawana. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kader Posyandu, Bidan Desa dan di Dampingi PLKB Kecamatan yang ditugaskan di Desa Sukawana. ...
-
TUGAS KARANG TARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
Ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial baik yang bersipat sosial dan keagamaan di Desa
penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
penyelenggara ...
-
Wilayah Desa
Desa Sukawana terdiri dari Tiga Desa Pekraman dan terbagi dalam Sembilan Banjar Dinas dan Dua Puluh Delapan Subak Abian dan Nama-namanya sebagai berikut :
DESA PEKRAMAN
SUKAWANA
KUBUSALYA
KUUM
BANJAR DINAS
BANJAR DINAS DESA
BANJAR DINAS KUBUSALYA
BANJAR DINAS KUUM
BANJAR DINAS SUKAWANA
BANJAR DINAS TANAH DAHA
BANJAR DINAS LATENG
BANJAR DINAS MUNDUK LAMPAH
BANJAR DINAS KUTA DALEM
BANJAR DINAS PAKETAN
SUBAK ABIAN
SUBAK ABIAN DUKUH SARI ...
-
Dahulu kala di kaki Gunung Wangun Urip hidup seorang gadis yang selama hidupnya belum menikah, karena perempuan tersebut belum menikah perempuan itu dikenal dengan nama Daa Tua,yang artinya Gadis Tua,dia hidup di sekitar hutan dan karena dihuni oleh gadis tua, hutan sekitar itupun disebut dengan nama Tanah Daa,di tempat inilah perempuan itu menetap serta pekerjaannya adalah merabas hutan,jika hutan sudah dibersihkan dan layak ditanami maka perempuan itu menanaminya dengan tanaman bawang putih atau kesuna,itulah pekerjaannya tiap saat,tiap ...
-
Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklahmudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya.Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyatabelum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio terus meningkat sudahdi atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakinlebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merahbagi kelompok usaha ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...
-
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan untuk memberikan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Salah satu sumber PADes yang dapat diusahakan oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik ...
-
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun ...