Artikel
APBDesa Sukawana 2019
PERBEKEL DESA SUKAWANA
PERATURAN DESA SUKAWANA
NOMOR 1 TAHUN 2019
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
TENTANG
DAN BELANJA DESA SUKAWANA
ANGGARAN PENDAPATAN
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL SUKAWANA
Menimbang
- bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaren 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu meaetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Mengingat
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 47 Tahun 2015;
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desayang bersumber dari Anggaran Penáapatan dan Belanja Negera;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2618 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 14);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2018 Nomor 34);
- Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah KabupatenBangli Tahun 2019 Nomor 1);Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2019 tentang Alokasi
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 2);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata CaraPembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap DesaTahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun2019 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Ferubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 4);
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2019 tentangPenghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium di PemerintahanDesa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 4);
- Peraturan Eupati Bangli Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 6);
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 1 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Desa ( Berita Desa SukawanaTahun 2015 Nomor 3 Tahun 2016 ];
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Daftrar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa ( Berita Desa Sukawana Tahun 2016 Nomor 3 Tahun 2016 ;
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( Berita Desa Sukawana Tahun 2018 Nomor 3 );
- Peraturan Desa Sukawana Nomor 01 Tahun 2017 tentanPungutan Desa ( Berita Desa Sukawana Tahun 2017 Nomorl );
Dengan Kesepalkatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKAWANA
Dan
PERBEKEL DESA SUKAWANA SUKAWANA
Menetapkan PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA SUKAWANA TAHUN ANGGARAN 2019
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukawana Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut
- Pendapatan Desa 7.464.843.000,00
- Belanja Desa 7.598.914.885,00
Surpuls/Defisit (134.071.885,00)
- Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan 159.071.885,00
- Pengeluaran Pembiayaan 25.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a-b) 134.071.885,00
Sisa Lebih/ (Kurang) Perhitungan Anggaran 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya
Pasal 4
Perbekel Desa Sukawana menetapkan Peraturan Perbekel Desa Sukawana tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional
pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memilki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang
disebabkan oleh kejadian huar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan berskala lokal desa.
Pasal 6
a penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
b keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belenja; dan
c kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Perbekel Desa Sukawana dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Perbekel Desa Sukawana tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memeriutahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa Sukawana
Ditetapkan di Sukawana
Pada Tanggal 3 Januari 2019
PERBEKEL DESA SUKAWANA
I KETUT NONOG
Diundangkan di : Sukawana
Pada Tanggal : 3 Januari 2019
Sekretaris Desa
I Wayan Selamat
LEMBARAN DESA SUKAWANA NOMOR 1 TAHUN 2019
LAMPIRAN
PERATURAN DESA SUKAWANA
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUKAWANA
TAHUN ANGGARAN 2019
KODE REK |
URAIAN |
ANGGARAN |
KETERANGAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
4. |
PENDAPATAN |
|
|
4.1 |
Pendapatan Asli Desa |
32.140.000,00 |
|
4.2 |
Pendpatan Transfer |
7.417.703.000,00 |
|
4.3 |
Pendapatan Lain-lain |
15.000.000,00 |
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
7.464.843.000,00 |
|
5. |
BELANJA |
|
|
5.1 |
Belanja Pegawai |
779.806.768,00 |
|
5.2 |
Belanja Barang dan Jasa |
5.196.330.586,00 |
|
5.3 |
Belanja Modal |
1.622.777.531,00 |
|
|
JUMLAH BELANJA |
7.598.914.885,00 |
|
|
SURPLUS / ( DEFISIT ) |
( 134.071.885,00 ) |
|
6. |
PEMBIAYAAN |
|
|
6.1 |
Penerimaan Pembiayaan |
159.071.885,00 |
|
6.1.1 |
SILPA Tahun Sebelumnya |
159.071.885,00 |
|
6.2 |
Pengeluaran Pembiayaan |
25.000.000,00 |
|
6.2.2 |
Penyertaan Modal Desa |
25.000.000,00 |
|
|
PEMBIAYAAN NETTC |
134.071.885,00 |
|
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN |
0,00 |
|
Bangli, 03 Januari 2019
Perbekel Desa Sukawana
I Ketut Nonog